Adaptasi Aturan Anti-Deforestasi Eropa, Mutu Karet Diperkuat
Jagad Tani - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bergerak cepat mengamankan posisi komoditas karet Indonesia di kancah internasional melalui penerbitan regulasi baru yang fokus pada penguatan mutu produk karet.
Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026, guna membangun strategi adaptasi terhadap regulasi lingkungan global, khususnya aturan anti-deforestasi Eropa yang dikenal dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Pertanian, Nilainya Capai Miliaran
Strategi ini diterapkan guna menjawab tantangan dinamika pasar dunia sekaligus memastikan karet Indonesia tetap menjadi primadona, terutama di pasar Uni Eropa. Pada tahun 2025, Indonesia merupakan negara eksportir karet terbesar ketiga di dunia, setelah Tailan dan Pantai Gading.
Adapun nilai ekspor karet Indonesia di tahun 2025, yakni sebesar USD 2,97 miliar dengan market share sebesar 17% terhadap ekspor dunia. Nilai ekspor dimaksud menyumbang 1,05% terhadap nilai total devisa ekspor.
“Permendag ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi langkah cermat untuk memastikan daya saing karet alam Indonesia melalui tiga pilar utama,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (22/05).
Lebih lanjut Moga menjelaskan untuk pilar pertama, dilakukan penguatan reputasi global lewat standardisasi mutu internasional yang unggul. Pilar kedua, penyederhanaan birokrasi melalui integrasi perizinan ekspor ke dalam Sistem Inatrade.
Sedangkan untuk pilar ketiga, menurutnya langkah yang diambil yaitu, melakukan peningkatan efisiensi tata kelola yang memberikan kepastian hukum, efisiensi waktu, serta pengawasan pemerintah yang lebih terukur.
Bukan hanya berfokus pada kualitas dan kemudahan tata kelola perdagangan, Moga menilai tren yang bergeser ke arah perdagangan berkelanjutan melalui EUDR, sebab komoditas yang masuk ke Uni Eropa harus bebas dari praktik deforestasi serta memiliki sistem ketertelusuran (traceability).
“Menghadapi EUDR, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Agar standar nasional Indonesia memperoleh pengakuan yang adil di pasar global,” terangnya.
Standar keberlanjutan global ini dinilai tidak boleh dilihat sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang bagi industri karet nasional untuk meningkatkan nilai tambah dan kredibilitas di kancah internasional.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO), Erwin Tunas, turut mengapresiasi terkait Permendag Nomor 1 Tahun 2026.
“Langkah ini penting untuk memastikan karet alam Indonesia tetap dapat diterima dan bersaing di pasar global secara khusus di Uni Eropa,” tukasnya.

