Bawang Bombai Hingga Kentang Impor Ilegal Dimusnahkan
Jagad Tani - Sebanyak 42 ton produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan sebanyak 20,9 ton barang sitaan Bareskrim Polri yang tidak memenuhi persyaratan karantina dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Pontianak, pada kamis (21/05).
Hal tersebut dilakukan guna mencegah potensi masuk dan tersebarnya Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK). Sebab komoditas yang datang dari luar negeri tersebut, tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Sehingga dinilai melanggar pasal 33 Jo pasal 86 UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca juga: Adaptasi Aturan Anti-Deforestasi Eropa, Mutu Karet Diperkuat
"Seluruh komoditas tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang hasilnya bahwa seluruhnya tidak layak untuk dikonsumsi," ungkap Abdul Rahman, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan sebagaimana dikutip dalam keterangan persnya.
Menurutnya, tindakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan pasal 47 UU 21 tahun 2019 yaitu dengan cara mengubur yang sebelumnya telah diberikan perlakuan berupa penyemprotan bahan kimia sehingga media pembawa yang dimusnahkan tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit.
Sementara Kepala Karantina Kalbar, Ferdi menjelaskan bahwa komoditas ilegal yang dimusnahkan tersebut berpotensi membawa OPTK seperti 11 jenis spesies serangga, 28 spesies cendawan, 17 spesies nematoda, 25 spesies bakteri, 2 spesies gulma, 13 spesies virus, 128 senyawa kimia, 1 spesies tungau, 4 jenis logam berat, 1 spesies siput, dan 2 mikroba.
Sebelumnya pihak Karantina Kalimantan Barat melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 42 ton komoditas pangan ilegal yang siap diedarkan di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak pada Selasa (12/05) lalu.
Komoditas tersebut berupa bawang bombai sebanyak 1.694 karung (33,9 ton), kentang 735 karung (7,35 ton), dan wortel 61 karton (1,22 ton). Berdasarkan label kemasan, ketiga barang tersebut diduga berasal dari Belanda dan Cina, sementara importirnya dari Malaysia.
Adapun tambahan penemuan komoditas ilegal yang juga diduga hasil impor oleh Bareskrim Polri sebanyak 20,9 ton di gudang Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, yang terdiri dari 484 karung bawang putih (9,68 ton), 129 karung bawang merah (2,19 ton), 191 karung bawang bombai merah (1,71 kg), dan 367 karung bawang bombai (7,34 ton).
"Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran aturan karantina," tukas Rahman.

