Jaga Kedaulatan Pangan, Lahan Sawah Dilindungi
Jagad Tani - Perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan langkah penting dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Dikarenakan pangan bukan sekadar komoditas, melainkan elemen peradaban yang harus dijaga keberadaannya.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) dilansir dari Parlementaria terkait isu pertanahan serta Lahan Sawah Dilindungi.
Baca juga: Bawang Bombai Hingga Kentang Impor Ilegal Dimusnahkan
"Pangan itu jadi peradaban, pangan itu jadi kehidupan. Se-metropolitan Shanghai masih banyak sawah, bandara dikelilingi persawahan dan diurus dengan baik. Jadi semua daerah, termasuk kota di dalamnya, harus ada LSD sekecil apa pun," jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan lahan ini harus melibatkan antar lembaga. Melalui koordinasi yang solid, nantinya antarwilayah dapat saling mengisi dalam mencapai target ketersediaan lahan baku sawah nasional sebesar 87%, sehingga beban tidak hanya bertumpu pada satu daerah.
Selain itu, ia memberi catatan terkait potensi konflik antara kebijakan LSD yang ditetapkan oleh Menteri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), dan pemerintah dapat memberikan jalan keluar bagi pengembang yang telah memproses lahan secara legal namun kemudian terbentur penetapan LSD.
Ambil contoh, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Surakarta, luas LSD yang sebelumnya ditetapkan sebesar 63,62 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 mengalami perubahan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan cleansing data, sehingga tersisa sekitar 14,33 hektare.
Hasil verifikasi menunjukkan jika sebagian bidang tanah yang masuk dalam peta LSD secara aktual telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan, pondasi, maupun tanah urug.
Kondisi tersebut memunculkan ketidaksesuaian antara peta LSD dengan kondisi riil di lapangan maupun dengan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surakarta, sehingga menimbulkan persoalan administratif dan hukum dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan.
"Tentu harus ada penyelesaian agar pengusaha tidak rugi. Solusinya, kita bisa mengadopsi semacam konsep enklave sebagaimana dalam kehutanan. Jadi ada enklave dari LSD bagi lahan-lahan yang memang sudah diproses secara sah sesuai tata ruang sebelumnya agar sinkronisasi antara Perda dan kebijakan menteri tetap terjaga," tandasnya.

