Pedoman Perlindungan Lahan Baku Sawah Diterbitkan
Jagad Tani - Pelindungan lahan pertanian kini telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Melalui SEB yang diterbitkan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Jakarta pada Jumat (19/06) lalu bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, tersebut akan jadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Baca juga: Puluhan Ekor Ikan Hiu Hasil Penangkaran Dilepasliarkan
Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menjadi salah satu instrumen pendukung program swasembada pangan.
"Intinya adalah menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah (LBS). Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan-lahan yang ada di daerah tetap memiliki Lahan Baku Sawah yang terjaga," ungkap Tito sebagaimana dikutip dari Antara Minggu (21/06).
Perpres tersebut mengatur bahwa 87% lahan pertanian pangan berkelanjutan bersumber dari LBS. Melalui ketentuan itu pula, lahan yang masuk kategori LBS tidak dapat dialihfungsikan. Dalam kenyataannya, di sejumlah daerah, sebagian lahan telah dikonversikan menjadi kawasan perumahan maupun kawasan komersial.
Lebih lanjut, Tito mengatakan kondisi tersebut akan menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan permukiman di lokasi yang kemudian masuk dalam kategori LBS. Karena itu, melalui SEB tersebut ditegaskan bahwa ketentuan 87% LBS dihitung pada tingkat provinsi, bukan pada tingkat kabupaten/kota.
"Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian luasannya dilakukan pada tingkat provinsi," terangnya.
Dengan adanya skema tersebut, diharapkan gubernur bisa mengupayakan penyesuaian atau kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga total luasan LBS di wilayahnya. Sehingga bisa memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pengembang, serta proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa mengurangi target perlindungan lahan pertanian.
"Tujuan kita adalah memastikan dua program prioritas yang berpihak kepada rakyat berjalan bersama, yakni swasembada pangan dan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta masyarakat yang belum memiliki rumah atau masih menempati rumah tidak layak huni," tukas Tito.

