Jagad Tani - Dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menyebabkan fasilitas jadi kurang terawat, hewan menjadi kurus akibat kekurangan pangan, memasuki babak baru.
Choirul Anwar (CA), selaku Direktur Utama (Dirut) KBS periode 2016–2024, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (21/7) lalu.
Baca juga: KPM Bantuan Pangan Ditargetkan Capai 33,24 Juta KK
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026, dan disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) I Gede Punia Atmaja.
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan CA mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. KBS sebesar Rp10.209.664.735,60 (Rp10,2 milyar)," ucap Punia dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (23/7).
Hal tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya diantaranya fasilitas yang tersedia kotor dan rusak hingga hewan yang tampak kurang sehat, cenderung kurus bahkan mati karena tidak mendapatkan perawatan yang baik.
Menurut Punia, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan KBS sejak 2016-2024, dan pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah itu juga memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
“Tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Punia dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (23/7).
Saat menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung 21 Juli–9 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan. Kasus inipun masih terus didalami, guna mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab.

