Skandal Beras Fortifikasi, Negara Berpotensi Dirugikan Rp71T
Jagad Tani - Dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp71 triliun, dan berpotensi merugikan negara di bidang subsidi pangan sekitar Rp56 triliun.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa beras fortifikasi merupakan pangan bergizi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Sehingga harganya tidak jauh berbeda dengan beras medium.
Baca juga: Strategi Atasi Fluktuasi Harga Saat El-Nino Disiapkan
"Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42.000 per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan," ungkap Amran saat sesi doorstop bersama wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sampel beras fortifikasi, sekitar 80% produk tidak memenuhi standar fortifikasi. Dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
"Yang terdaftar itu sekitar 80% tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42.000. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti," terangnya.
Menurutnya, penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai klaim, tetapi juga mencederai tujuan dari program pemberian subsidi pangan pada masyarakat.
Dilanjutkan bahwa saat ini alokasi subsidi sektor pangan ada sekitar Rp164 triliun pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp56 triliun.
Oleh karena itu, praktik menjual beras yang tidak sesuai standar dan harga tinggi dinilai dinilai menjadi bentuk penyalahgunaan terhadap barang yang proses produksinya telah didukung berbagai subsidi.
"Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran," jelas Amran.
Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, setidaknya terdapat 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa dan sekitar 80% sampel dinyatakan tidak memenuhi standar. Sehingga seluruh produk beras fortifikasi yang beredar benar-benar harus diawasi, agar sesuai standar mutu, guna melindungi hak masyarakat.
Modus tersebut, dijelaskan Amran, merupakan pola yang mirip dengan kasus dugaan beras premium yang sebelumnya diungkap. Setelah ruang gerak beras premium dipersempit, pelaku diduga mengalihkan praktiknya ke beras fortifikasi yang memiliki margin keuntungan lebih besar.
"Dugaannya terjadi pergeseran. Karena premium sudah kita kunci pengawasannya, mereka bergeser ke fortifikasi. Bayangkan kalau dijual sampai Rp42 ribu per kilogram, keuntungan yang diperoleh sangat besar," ujarnya.
Bahkan pada saat ini, pihak Kementan telah mengantongi barang bukti dan tengah menyelesaikan proses administrasi sebelum menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum, dan menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar.
"Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Yang melanggar harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera," tukas Amran.

