Pendapat Ahli Soal Penyimpangan Peredaran Beras Fortifikasi
Jagad Tani - Dugaan praktik penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi, yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, turut menjadi perhatian dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Edi Santosa. Menurutnya, beras fortisifikasi merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dipermainkan.
Edi menyebutkan bahwa, tindakan mengoplos dan mengurangi manfaat gizi, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi, merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Para penjahat yang merugikan ekonomi masyarakat seperti itu perlu ditindak tegas.
Baca juga: Skandal Beras Fortifikasi, Negara Berpotensi Dirugikan Rp71T
"Ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi hilangnya manfaat gizi yang seharusnya diperoleh melalui program fortifikasi pangan," ungkap Edi sebagaimana tertera dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (6/8).
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa dalam pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas), di DKI Jakarta pada bulan Juni 2026, dari 15 merek beras fortifikasi, ditemukan hanya ada tiga merek yang memenuhi standar, dan selebihnya tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan temuan mengenai dugaan beras fortifikasi yang dipasarkan tidak sesuai, serta harga yang jauh di atas kewajaran, Edi menilai hal ini merupakan persoalan serius. Tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mengkhianati tujuan utama program fortifikasi untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
"Apalagi jika hitungan pemerintah benar, di mana rata-rata harga beras fortifikasi mencapai sekitar Rp22.665 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram," terang Edi.
Pihak Kementerian Pertanian juga memperkirakan potensi kerugian akibat dugaan praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mencapai sekitar Rp71 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata niaga beras fortifikasi.
Padahal produksi beras nasional selama ini mendapat dukungan besar dari negara melalui skema subsidi, mulai dari pupuk, benih, irigasi, bahan bakar minyak, listrik, hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Untuk nilai subsidi sektor pangan pada tahun 2026, meningkat dari sekitar Rp144 triliun menjadi Rp164 triliun. Tentunya setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan komoditas pangan, harus ditindak tegas agar anggaran negara bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Terkait identitas merek beras yang tengah diperiksa ini, harus diinvestigasi, dan diproses sesuai ketentuan hukum, agar pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap beras fortifikasi, tidak lagi beredar, sehingga menimbulkan efek jera.

