Otoritas Turki Inspeksi Unit Pengolahan Ikan Bali
Jagad Tani - Sebagai bagian dari proses pembukaan akses ekspor produk perikanan Indonesia-Turki, Otoritas Turki melakukan inspeksi bersama, terhadap dua Unit Pengolahan Ikan (UPI) bersertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) di Bali.
Menurut, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Bali, Dedy Arief Hendriyanto inspeksi bersama (joint pre-border inspection) yang berlangsung 12-13 Agustus itu jadi salah satu prasyarat bagi Otoritas Kompeten Turki.
Baca juga: Petani Penajam Terima Kepastian Serapan Gabah Kering
“Joint pre-border inspection terhadap dua UPI di Bali adalah prasyarat bagi Otoritas Kompeten Turki agar dapat menerbitkan Approval Number bagi UPI yang akan melakukan ekspor ke negara tersebut,” ungkap Dedy dikutip dari Antara, Jumat (14/8).
Dilanjutkan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh tim Ministry of Agriculture and Forestry Turki dan didampingi Tim Inspektur Mutu Badan Mutu KKP Bali, untuk melihat proses penanganan produk perikanan dari hulu hingga hilir, dan memantau penerapan sistem manajemen mutu terpadu, terkait sanitasi, higienisasi, serta standar keamanan pangan yang diterapkan oleh UPI.
Deddy menjelaskan ada sejumlah produk perikanan unggulan Bali berpotensi memasuki pasar Turki, yakni meliputi tuna, udang, bandeng, lobster, teripang, cumi-cumi, kepiting, mantis shrimp, dan kerapu.
Sebelum menjalani inspeksi, dua UPI tersebut telah mengantongi Sertifikat Mutu yang diterbitkan Badan Mutu KKP selaku Otoritas Kompeten (Competent Authority/CA), sebagai salah satu persyaratan bagi Otoritas Turki untuk memberikan Approval Number.
Untuk mendapatkan Approval Number dari Turki, pihak KKP sebelumnya telah mengusulkan 63 UPI di Indonesia. Dua di antaranya merupakan UPI yang berada di Bali.
Dijelaskan oleh Dedy jika penguatan jaminan mutu produk perikanan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar global, tetapi juga membuka peluang bagi UPI di Bali untuk memasok hasil olahannya ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Selain memenuhi pasar global, UPI di Bali juga didorong untuk dapat menyuplai hasil olahannya ke SPPG karena telah mendapat jaminan keamanan hasil perikanan berupa Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), bahkan HACCP yang telah kami terbitkan,” terangnya.
Bagi wilayah timur Indonesia, Bali dinilai memiliki posisi strategis sebagai hub logistik, sehingga berpotensi menjadi salah satu pusat pemasokan produk hasil perikanan untuk pasar internasional.
"Penerapan penjaminan mutu produk perikanan tidak lagi sekadar menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi telah menjadi kebutuhan untuk memastikan keamanan dan daya saing produk," tandasnya.

