• 26 August 2026

Distribusi DOC Ayam Petelur Bakal Diperketat

uploads/news/2026/08/distribusi-doc-ayam-petelur-46296b5ea49aac4.jpeg

Jagad Tani - Pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock (anak ayam atau DOC FS) ayam ras petelur untuk peternak di luar perusahaan pembibit dan perusahaan terintegrasi, telah diatur dalam peraturan menteri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, paling sedikit 98% DOC FS didistribusikan kepada peternak eksternal, sementara penggunaan untuk kebutuhan internal dibatasi maksimal 2%.

Baca juga: Dikepung Karhutla, Bagaimana Nasib Orangutan Kalimantan

Pengaturan distribusi ini menjadi salah satu instrumen penjaga struktur usaha ayam ras petelur tetap berimbang. Sehingga ketersediaan DOC bisa diakses oleh peternak dan sebarannya tidak terkonsentrasi hanya di perusahaan pembibit maupun perusahaan terintegrasi.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, 11/8/2026 lalu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut untuk memperkuat tata kelola perunggasan, sekaligus melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara peternak dan dunia usaha.

"Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama," ungkap Amran.

Menurut Amran, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kesulitan peternak atau melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.

"Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor," tegas Amran.

Sementara itu, Hary Suhada, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), menilai pengaturan ketentuan distribusi DOC lahir dari aspirasi peternak yang dibahas bersama asosiasi, koperasi, dan pemangku kepentingan perunggasan.

"Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing," papar Hary.

Melalui ketentuan penggunaan DOC FS internal yang maksimal 2%, dan distribusi ke peternak eksternal sebesar 98% itu, bertujuan untuk mencegah penguasaan budidaya ayam ras petelur secara berlebihan oleh pelaku usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Oleh karena itu, pemutakhiran data mulai dari populasi ayam, kapasitas kandang, produksi dan distribusi DOC, hingga produksi serta penyerapan telur dan pengawasan terhadap pergerakan DOC FS antardaerah bakal diperkuat.

Data tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah DOC yang diproduksi dan didistribusikan dapat dipantau lebih akurat, dan dengan basis data yang kuat, deteksi dini ataspotensi ketidakseimbangan populasi dan produksi dapat diantisipasi.

"Kepastian distribusi DOC menjadi penting karena menyangkut keberlanjutan usaha peternak. Tata kelola DOC juga berkaitan langsung dengan pengendalian populasi ayam petelur dan keseimbangan produksi telur nasional.

Penataan DOC dinilai berjalan beriringan dengan pengendalian populasi ayam petelur. Percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu, serapannya didorong ke dalam bentuk karkas, demi menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi dengan kebutuhan pasar.

"Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan," tandas Hary.

Related News