Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan
Jagad Tani - Kebijakan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang selama ini terkendala untuk diperoleh buruh tani karena tidak memiliki lahan maupun kelompok tani, kini dibukakan aksesnya oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah baru dalam memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian. Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain, kini dapat membentuk kelompok dan mengakses bantuan alsintan untuk dikelola secara produktif.
Baca juga: Produksi Kopi Nasional Hadapi Potensi Musim Kering
Menurut Amran, perubahan kebijakan dilakukan setelah ia melihat kondisi buruh tani di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8), di mana kondisi buruh tani yang memperoleh sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan kerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.
"Saudara-saudara kita itu tidak mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses. Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat," jelas Amran.
Kondisi tersebut dinilai perlu diubah, sebab selama ini kepemilikan lahan dan keanggotaan kelompok tani jadi salah satu faktor yang membuat akses terhadap bantuan lebih mudah bagi petani pemilik lahan.
Sedangkan buruh tani yang berperan penting dalam proses produksi justru kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri. Keterbatasan akses ini tentunya tidak boleh menjadi penghalang bagi buruh tani untuk meningkatkan pendapatan.
"Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat," jelasnya.
Dalam menjalankan kebijakan, penyuluh pertanian lapangan (PPL) diminta Amran untuk turun langsung mendata buruh tani yang belum memiliki kelompok, dan diminta membantu membentuk kelompok serta mengusulkannya kepada Kementan untuk dilakukan verifikasi.
"PPL kami minta mengirim laporan siapa saja petani-petani yang belum punya kelompok. Karena biasanya yang punya kelompok tiap tahun dapat. Jadi yang belum punya kelompok, kita buatkan kelompok," terang Amran.
Proses pengajuan, lanjut Amran, dapat dilakukan secara sederhana melalui PPL. Setelah kelompok diverifikasi, pengajuan bantuan dapat disampaikan ke pusat dan bantuan akan disalurkan sesuai kebutuhan.
"Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini," tuturnya.
Kelompok buruh tani ini tidak disyaratkan harus berjumlah besar. Bahkan kelompok yang terdiri dari sekitar 10 buruh tani dapat dibentuk dan diusulkan sepanjang memenuhi ketentuan serta hasil verifikasi di lapangan.
Adapun alsintan yang dapat diberikan mencakup berbagai kebutuhan usaha jasa pertanian, antara lain pompa, alat panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), serta peralatan pertanian lainnya.
Bantuan itu tidak dimaksudkan hanya untuk menjadi aset kelompok, tapi diharapkan juga menjadi sumber pendapatan baru bagi buruh tani melalui jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, maupun kebutuhan pertanian lainnya.
Dengan upah sekitar Rp30 ribu per hari dan kesempatan kerja dua kali dalam sepekan, pendapatan seorang buruh tani hanya sekitar Rp240 ribu dalam satu bulan, tentu terjadi kesenjangan pendapatan bagi buruh tani apalagi jika hanya mengandalkan pekerjaan harian.
"Bayangkan pendapatannya Rp30 ribu, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp240 ribu. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp5 juta per bulan saja sudah bagus. Daripada Rp240 ribu," tuturnya.
Skema ini diharapkan Amran, agar dapat menciptakan ekosistem baru di tingkat desa. Buruh tani tidak lagi hanya bergantung pada kesempatan kerja sebagai tenaga harian, tetapi juga memiliki sarana yang menghasilkan pendapatan dari pelayanan alsintan ke petani.
Dengan demikian, modernisasi pertanian tidak berhenti pada penggunaan teknologi di lahan, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi tenaga kerja utama di sektor pertanian.
"Kita buat peraturan untuk rakyat, bukan peraturan untuk gaya-gayaan untuk kita-kita. Seluruh peraturan adalah untuk kesejahteraan rakyat yang kita buat ini," tegas Amran.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perluasan pemerataan modernisasi pertanian, tidak hanya mendorong peningkatan produksi dan produktivitas, tapi juga memastikan akses teknologi dan sarana pertanian yang menjangkau masyarakat yang selama ini belum memiliki akses.
Dalam kunjungannya di Karawang, Amran juga mengecek kondisi lahan pertanian dan pemanfaatan pompa untuk menghadapi musim kemarau, dan akan terus menyisir wilayah yang memiliki sumber air untuk kemudian dioptimalkan, sehingga lahan tetap dapat ditanami meski musim kemarau.
"Nanti kita sisir seluruh Jawa dan luar Jawa. Kita sisir semua yang ada sumber air, kita pasangkan pompa," katanya. "Kita mau ini pemerataan. Kita mau semua anak bangsa, khususnya sektor petani,"pungkasnya.

