Pelaku Pembakaran Hutan di Baluran Tertangkap
Jagad Tani - Di tengah rentetan kejadian kebakaran yang terjadi Indonesia, kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, juga tak luput dari dugaan pembakaran di kawasan konservasi.
Pada akhirnya petugas Balai Taman Nasional Baluran mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga hendak melakukan pembakaran Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.15 WIB.
Baca juga: Penjelasan PVMBG Soal 6 Gunung Erupsi Bersamaan
Adapun lokasinya kurang lebih berada di sekitar 200 meter dari lokasi pembakaran pada titik pertama di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Setelah diamankan, MF beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkumhut Jabalnusra) untuk menjalani proses penyidikan.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, perlindungan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kerja keras seluruh pihak, terutama ketika kebakaran berulang mengancam kawasan.
“Kawasan konservasi adalah kekayaan negara dan kepentingan publik yang harus dilindungi. Kerusakannya bukan hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga dapat membebani masyarakat dan mengganggu manfaat ekologis yang dibutuhkan bersama," ujarnya.
Karena itu, lanjut Januanto, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus diperkuat. Pihaknya dinilai tidak akan membiarkan kepentingan sesaat mengorbankan hutan dan masyarakat, setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas.
Pengamanan terhadap pelaku dilakukan ketika petugas Balai Taman Nasional Baluran melaksanakan patroli dan menemukan MF berada di sekitar lokasi pembakaran. Petugas kemudian melakukan pengejaran sekitar 200 meter hingga berhasil mengamankan MF.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran turut diamankan, berupa satu buah korek api gas warna oranye, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, dan tas.
Saat pemeriksaan, MF menerangkan bahwa korek api gas tersebut digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran. MF mengakui melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi.
Tak terkecuali pembekaran yang dilakukan di sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2. Pembakaran tersebut, menurut keterangannya, dilakukan atas inisiatif sendiri.
Rangkaian pembakaran itu terjadi di tengah tingginya ancaman kebakaran di Taman Nasional Baluran, berdasarkan data Balai Taman Nasional Baluran, tercatat ada 70 kejadian kebakaran dengan luas 838,79 hektare pada periode Mei hingga Juli 2026.
Pada 29 Agustus 2026, kebakaran kembali terjadi dengan luas sekitar 50 hektare dan ditangani bersama oleh Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Agus Setyabudi, menilai bahwa ancaman terhadap kebakaran harus dilakukan, dan bakal memastikan jika pengamanan kawasan akan terus diperkuat.
“Kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga habitat dan ruang jelajah satwa serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujar Agus.
Kebakaran di kawasan konservasi dapat mengancam vegetasi, habitat dan ruang jelajah satwa, serta mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan Taman Nasional Baluran, sehingga membutuhkan penguatan perlindungan dan pengawasan kawasan.
Perkara ini selanjutnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Jabalnusra. Penyidik mendalami keterangan MF dan fakta di lapangan, termasuk rangkaian pembakaran serta lokasi-lokasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Adapun Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa kebakaran di kawasan konservasi harus ditelusuri penyebab dan fakta hukumnya.
“Setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri. Dalam perkara ini, petugas mengamankan MF saat diduga hendak melakukan pembakaran dan penyidik kemudian mendalami keterangannya terkait aktivitas pembakaran yang dilakukan selama beberapa hari di sejumlah lokasi,” tegas Aswin.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI. Pasal 40B ayat (1) huruf c jo. Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seluruh keterangan dan fakta di lapangan akan diuji dengan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan hukum," tukas Aswin.

