RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Jagad Tani - Setelah 22 tahun diperjuangkan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, akhirnya, Rancangan Undang-undang Reforma Agraria (RUURA) resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Tentunya RUURA ini jadi kabar baik bagi petani yang terus memperjuangkan reforma agraria di Indonesia. Sebab, melalui UU reforma agraria ini, jadi payung atas ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria.
Baca juga: Tanaman Hias Punya Cerita, Segini Harga-Harganya
Pada Selasa, (8/9) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan anggota dewan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sebelumnya disusun Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usul DPR RI.
"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco. "Setuju," jawab anggota dewan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, mengatakan setelah mendapat persetujuan, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah dan menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat selesai sebelum 24 September 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional.
“Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) lagi,” ujar Bob dilansir melalui Parlementaria, Minggu (6/9).
Dilanjutkan Bob, pembentukan RUURA ruang lingkup pengaturannya berbeda dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Keberadaan RUU ini bukan untuk menggantikan UUPA, tapi memberi pengaturan terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan lewat ketentuan yang ada.
Permasalahan masyarakat terkait isu pertanahan telah berlangsung sejak puluhan tahun. Bob menuturkan, reforma agraria berlandaskan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.
Dia mengatakan, inisiatif pembentukan RUURA berlatar belakang atas maraknya konflik agraria karena dua tata kelola hukum. Yakni, kawasan hutan lewat UU Kehutanan, dan non kawasan hutan melalui UU Pokok Agraria (UUPA), termasuk perkebunan.
“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda. Berbagai persoalan agraria memiliki keterkaitan dengan sejumlah sektor dan kawasan yang berada di luar ruang lingkup pengaturan UUPA, termasuk persoalan kehutanan," tegasnya.
Kondisi tersebut, menurut Bob, menjadi salah satu alasan soal perlunya pengaturan baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria.
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bob mengatakan, konflik agraria juga terjadi pada berbagai jenis penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pengelolaan (HPL).
Dalam sejumlah kasus, persoalan tersebut juga berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait pola kemitraan inti-plasma.
“Inti plasma yang diperjanjikan 20% itu kan tidak diberikan. Nah, ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” ungkapnya.
Selain itu, RUU Reforma Agraria tidak hanya diperlukan untuk memperluas cakupan pengaturan terhadap berbagai persoalan agraria, tetapi juga untuk menghadirkan kerangka hukum yang memiliki bobot dan kualifikasi pengaturan yang lebih komprehensif.
“Aturan baru itu pun juga bukan hanya sekadar isi-isi aturannya, tetapi juga memang bobot-bobot kualifikasi daripada peraturan. Nah, peraturan inilah yang akhirnya kita coba dorong, yang pertama dengan pengaturan reforma agraria,” terangnya.
Sebagai informasi, RUU ini terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal dan masuk dalam nomor urut 71 Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dirancang untuk mengefektifkan prinsip fungsi sosial tanah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan mengintegrasikan mekanisme lintas sektor.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mulai mendorong pembentukan RUU Reforma Agraria sejak 2004.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengungkapkan beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU Reforma Agraria di antaranya Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang disampaikan saat rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9) malam.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa poin krusial lainnya yaitu adanya Dewan Pengawas BRAN yang memiliki tujuan dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
“Mengatur skema restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat. Seluruh penyelenggaraan kegiatan oleh BRAN akan dibebankan pada APBN,” ujar Iman Sukri.
Selain itu RUU ini juga memberi penegasan soal Perlindungan Kelompok Rentan, dan pemberian legalitas hak atas tanah diperuntukkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.
Selanjutnya, Penataan dan Pengendalian Batas Tanah juga diatur dalam RUU Reforma Agraria tersebut. Pengaturan pembatasan tanah dilakukan melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Penyusunan RUU dinilai melibatkan sejumlah pihak mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, Komisi II, III, dan IV DPR RI, BP BUMN, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta akademisi.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU Usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan," tutup Iman.

