• 27 September 2026

Coki, Buaya Muara yang Dipelihara Warga Lampung

uploads/news/2026/09/coki-buaya-muara-yang-992709c1c2343fc.jpg

Jagad Tani - Coki si buaya muara (Crocodylus porosus) yang mendiami rumah salah seorang warga Jalan Teluk Ambon Gang Rajawali, Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ini menjadi viral setelah dipelihara selama 3 tahun. 

Buaya yang panjangnya sekitar 2,5-2,7 meter ini, hidup bersama Wike Saputri selaku pemiliknya dan telah dirawat sejak masih berupa telur. Bahkan buaya betina ini dibesarkan di kolam yang ada di teras rumah miliknya. 

Baca juga: Ayam DOC Pandeglang Dilakukan Audit Resertifikasi

Selama dipelihara, Coki jadi bagian dari keseharian keluarga Wike. Namun, keberadaannya di lingkungan permukiman akhirnya mendapat perhatian karena ukurannya semakin besar dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Koordinator Satpel Palembang Loka Pengelola Kelautan (LPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Hade Hambrata, sebelum mengevakuasi buaya, pihaknya memberi edukasi soal aturan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin penangkaran resmi.

"Buaya ini nantinya berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang dititipkan di fasilitas penangkaran agar terjamin dari segi pakan dan kesehatannya," jelasnya. "Hal tersebut guna menghindari bahaya serta menjaga kelestarian satwa di Indonesia."

Masyarakat setempat juga diimbau oleh Hade untuk segera melapor kepada petugas ataupun pihak berwenang, jika mengetahui atau memiliki satwa liar berbahaya seperti reptil buas dan ular.

?Sementara itu, Camat Panjang, Kota Bandarlampung, Hendri Satria Jaya, menyampaikan bahwa proses evakuasi sempat berlangsung alot karena pemilik memiliki ikatan emosional dengan hewan peliharaannya.

"Namun, setelah kami berikan pemahaman persuasif demi keamanan bersama dan keselamatan satwa, pihak keluarga akhirnya kooperatif dan merelakan buaya tersebut untuk dievakuasi," terangnya.

Menurutnya pula pemeliharaan satwa liar berbahaya di area permukiman dapat mengancam keselamatan warga sekitar, sehingga tindakan tegas penertiban harus dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Bandarlampung.

?"?Buaya tersebut dipelihara oleh warga selama kurang lebih tiga tahun, kami bersyukur akhirnya hewan buas tersebut dapat dievakuasi setelah melalui proses negosiasi dan pendekatan persuasif oleh tim gabungan," tukasnya. 

Related News