• 2 October 2026

Proses Pengakuan Hutan Adat Kabupaten Sorong Dipercepat

uploads/news/2026/10/proses-pengakuan-hutan-adat-75783c62fe7d0a3.jpeg

Jagad Tani - Percepatan penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, kini tengah dilakukan verifikasi lapangan terhadap delapan usulan Hutan Adat oleh Tim Terpadu yang berlangsung pada 29 September–5 Oktober 2026.

Usulan tersebut berasal dari Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Aresi, Marga Blon, Marga Fadan Lamas, Marga Gelek Malak Klawilis Pasa, Marga Gisim, Marga Igip Klasafit, Marga Kenali, dan Marga Koso.

Baca juga: Beternak Jangkrik: Peluang Cuan Menggiurkan, Panen Cepat

Adapun proses ini jadi bagian dari rangkaian penanganan percepatan penetapan status Hutan Adat, untuk memastikan kejelasan subjek Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal MHA, objek yang diusulkan, batas wilayah, kondisi faktual di lapangan, serta tata kelola Hutan Adat.

Proses verifikasi lapangan dilaksanakan oleh Tim Terpadu yang melibatkan unsur Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, akademisi, serta instansi dan pihak terkait.

Menurut Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial, Yuli Prasetyo Nugroho, penanganan percepatan penetapan Hutan Adat bukan sekadar mempercepat proses administrasi.

“Tim Terpadu perlu melihat langsung kondisi lapangan dan mendengar seluruh pihak yang berkaitan dengan wilayah yang diusulkan," terangnya.

Seluruh aspek yang berkaitan dengan masyarakat, lanjutnya, wilayah yang diusulkan, kondisi hutan, batas-batas wilayah, serta hubungan para pihak perlu dipahami secara utuh sebelum pemerintah mengambil keputusan.

"Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dan mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang masih ada, sehingga proses penetapan Hutan Adat dapat terus berjalan,” jelasnya.

Pengakuan terhadap MHA di Kabupaten Sorong di tingkat daerah telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.

Tindaklanjutnya kemudian dilakukan dengan sejumlah Keputusan Bupati Sorong mengenai pengakuan dan perlindungan MHA serta wilayah adatnya. Penetapan Hutan Adat dinilai sebagai bagian penting dari pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.

Hutan Adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat dan pengelolaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan fungsi hutan serta kearifan lokal masyarakat yang bersangkutan.

George A.F. Mentansan dari Universitas Papua yang juga Ketua Tim Terpadu, mengatakan bahwa penetapan Hutan Adat diarahkan untuk menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, dan melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan.

Selain itu, juga untuk melindungi kearifan lokal serta pengetahuan tradisional, serta menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian persoalan tenurial di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

“Prinsip kita jelas, percepatan tidak boleh mengurangi kualitas proses. Percepatan justru berarti pemerintah hadir untuk menyelesaikan hambatan satu per satu sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, kawasan hutannya jelas, dan pengelolaannya dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar George.

Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, masyarakat hukum adat, akademisi, serta para pihak terkait akan terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong penyelesaian proses penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong.

Related News