• 3 October 2026

Berdayakan Perempuan, Muhammadiyah Didorong Kembangkan Hutan Wakaf

uploads/news/2026/10/berdayakan-perempuan-muhamadiyah-didorong-49447ac792713fc.jpg

Jagad Tani - Pengembangan hutan wakaf yang dikelola dengan melibatkan perempuan, tentunya kian memperkuat kepemimpinan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PP ‘Aisyiyah Hening Parlan konsep Siti Kanaya, bisa menjadi gagasan untuk pengelolaan hutan wakaf berbasis masyarakat.

Baca juga: Jawa Timur Role Model Kebijakan Penyelamat Pangan

Dijelaskan bahwa, Siti Kanaya merupakan singkatan dari sinergi, inovasi, transformasi, dan inklusi untuk masyarakat sejahtera, dengan tagline “perempuan berdaya, hutan lestari, dan masyarakat sejahtera.” Gagasan ini akan dikembangkan bersama Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN).

“Hutan dibangun bukan hanya menjadi pohon dan bukan hanya untuk oksigen, tetapi bagaimana masyarakat lebih sejahtera, hutannya tetap lestari, dan perempuannya menjadi lebih berdaya,” ungkap Hening dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (3/10). 

Hutan Wakaf Perempuan ini, lanjutnya, akan diarahkan untuk memperkuat kepemimpinan perempuan dalam pengelolaan wakaf, keadilan ekologi, dan ketahanan komunitas. Sebab perempuan memiliki potensi dalam merawat dan mengelola sumber daya alam.

Tentu keterlibatan perempuan dalam mengelola hutan dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, sebab hutan menjadi sumber oksigen dan air sekaligus memiliki potensi ekonomi lewat pengelolaan hasil hutan dan kegiatan produktif.

Oleh karena itu, tanah-tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal dinilai bisa dikembangkan menjadi ruang yang bermanfaat bagi ekologis dan ekonomi. “Kalau ibu-ibu ‘Aisyiyah atau kaum perempuan yang mengurus, maka dia akan menjadi potensi ekonomi,” ujarnya.

Dalam pandangan Hening, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah memiliki banyak tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk keperluan, seperti sekolah dan masjid. Namun, masih terdapat tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini membuka peluang pengembangan hutan wakaf.

Dicontohkan pula pengembangan hutan wakaf yang telah berjalan di lingkungan Muhammadiyah. Di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), misalnya, terdapat lahan sekitar 3.000 meter persegi yang dikembangkan serta terintegrasi dengan kawasan konservasi dan pendidikan.

Selain itu, juga adabpengembangan hutan wakaf agroforestri dan ekowisata di Kabupaten Pemalang yang dikelola Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Belik, dan ada pula calon lokasi seluas sekitar 5.690 meter persegi yang dikelola PCM Kalibawang, Wonosobo.

Tentunya pengembangan tersebut menunjukkan bahwa hutan wakaf tidak harus dimulai dari lahan yang luas. “Kalau nunggu punya hektare-hektare mungkin susah atau nunggu yang berhektare-hektare mungkin harus jauh. Tapi yang dekat mari kita kerjakan dulu,” sambungnya.

Melalui konsep Siti Kanaya, terang Hening, kawasan hutan wakaf bisa dibagi ke dalam sejumlah zona sesuai fungsinya. Misal zona inti berfungsi sebagai kawasan perlindungan, area restorasi, persemaian bibit, agroforestri, ruang belajar luar ruangan, hingga kawasan pengamatan burung dan kupu-kupu.

Lalu ada pula kawasan yang bisa digunakan sebagai ruang berjalan dan menikmati suasana alam. Fungsi tersebut, jelas Hening, sebagai bagian dari konsep healing forest. Pembagian fungsi itu, membuat hutan wakaf jadi ruang yang konservasi, pendidikan, ekonomi, dan kegiatan masyarakat.

Oleh karena itu, pengelolaan tidak berhenti pada lahan wakaf, tetapi juga membangun hubungan dengan masyarakat desa dan lingkungan sekitar. “Jadi yang dibikin itu bukan hanya satu di lokasi wakafnya kita, tetapi juga mencakup dengan lokasi sekelilingnya,” paparnya.

Di Jawa Timur, misalnya, pelatihan bagi pengelola telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan administrasi, keuangan, dan pengelolaan hutan wakaf. Kawasan tersebut direncanakan dapat dikembangkan sebagai lokasi edukasi dan wisata.

Dengan demikian, anak-anak sekolah di lingkungan ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah dapat memanfaatkannya untuk pelatihan, pembelajaran, maupun praktik lapangan. Pengembangan di Jawa Timur kini telah memasuki tahap pelatihan, di Jawa Barat masih dalam proses asesmen dan pemetaan lokasi.

Siti Kanaya diharapkan menjadi gerakan yang melibatkan warga Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Pengelolaan hutan wakaf perlu diarahkan pada tiga capaian utama, yakni memberikan manfaat ekonomi, melindungi ekologi, dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola hutan.

“Satu hal yang sangat penting adalah bisa menghasilkan ekonomi, tapi juga kita memproteksi ekologi dan kita punya kapasitas tentang bagaimana mengelola hutan,” tukas Hening.

Related News