G20 Tolak Pangan Dijadikan Alat Tekan Geopolitik
Jagad Tani - Pada G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS) yang berlangsung 30 September—1 Oktober 2026, para Menteri Perdagangan G20 menolak berbagai upaya untuk menjadikan pangan sebagai alat tekan dalam hubungan geopolitik.
“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ungkap Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, Kamis (1/10).
Baca juga: Jawa Timur Role Model Kebijakan Penyelamat Pangan
Bukan cuma itu, Busan juga menjelaskan bahwa ada isu lain yang turut dibahas, seperti penyelesaian isu kelebihan kapasitas (excess capacity), praktik kerja paksa (force labor), dan aturan mengenai tarif Most Favored Nation Organisasi Perdagangan Dunia (MFN WTO).
Mengenai excess capacity, Busan juga menjelaskan soal pertimbangan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, dan faktor-faktor yang mendorong produksi.
“Penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” sambungnya.
Busan juga mengatakan bahwa Indonesia mengedepankan tiga pendekatan dalam menyikapi isu excess capacity. Pertama, mendiagnosis sebelum menentukan langkah penanganan, dan harus memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif.
Kedua, melindungi tanpa menciptakan ketegangan. Dalam hal ini, instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) berperan dalam memfasilitasi anggota WTO untuk merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan.
Adapun pendekatan yang ketiga, yakni bertransformasi melalui kerja sama. Penanganan excess capacity membutuhkan tindakan kolektif dan lingkungan yang mendukung transformasi struktural.
Mengenai MFN, Busan berpendapat bahwa WTO perlu menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral, agar aspek kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional bisa terjaga.
“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” terangnya.
Pada saat pembahasan tentang kerja paksa, Indonesia mendukung penghapusan kerja paksa sebagai bagian dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Upaya perlindungan tersebut harus berorientasi pada tujuan yang sah serta tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.
“Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa, " paparnya.
Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya berdasarkan ketentuannya sendiri.
Indonesia melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO). Mengatur hal tersebut, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.
Bahkan Indonesia juga menunjukkan komitmen yang sama dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA), serta dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) dengan mencantumkan ketentuan penghapusan kerja paksa.
Busan pun meminta dukungan Prancis untuk memperlancar proses penandatanganan I-EU CEPA. Ia menilai, dukungan Prancis di tingkat Dewan Uni Eropa penting agar perjanjian dapat ditandatangani tepat waktu dan mulai berlaku pada awal 2027.
“Indonesia mengharapkan dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa agar proses menuju penandatanganan I-EU CEPA berjalan lancar. Secara paralel, Indonesia juga terus memajukan proses di dalam negeri dengan target pemberlakuan pada awal 2027,” jelas Busan.
Mendag Busan menyampaikan, percepatan I-EU CEPA penting untuk memastikan kelancaran akses pasar seiring berakhirnya fasilitas EU Standard Generalised Scheme of Preferences (GSP) bagi Indonesia pada 2027.
“Kami berharap dapat memastikan transisi yang lancar menuju CEPA. Indonesia juga mengharapkan akses pasar yang bermakna bagi sawit berkelanjutan dan turunannya, alas kaki, tekstil, serta produk perikanan,” tukasnya.

