Kebijakan HET Pupuk Subsidi Tekan Biaya Tani
Jagad Tani - Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20% yang berlaku sejak 22 Oktober 2025, menjadi langkah untuk menekan biaya produksi sekaligus memperkuat fondasi usaha tani dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alamsyah menjelaskan, penurunan HET pupuk bersubsidi hingga 20% merupakan inovasi kebijakan yang dirancang untuk memperkuat keterjangkauan sarana produksi bagi petani.
Baca juga: Kerang Dara Gorontalo Diminati Thailand dan Vietnam
“Kemudahan memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau diharapkan membantu petani mengelola biaya usaha tani, menjaga penggunaan sarana produksi sesuai kebutuhan, serta mempertahankan produktivitas tanaman,” jelas Andi di Jakarta, Senin (19/10).
Melalui kebijakan tersebut, harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Penurunan harga ini dinilai memberi ruang bagi petani untuk mengelola biaya produksi.
Dengan biaya pupuk yang lebih terjangkau, petani memiliki peluang mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan budidaya lainnya tanpa mengabaikan penggunaan pupuk sesuai dosis dan rekomendasi teknis.
Berdasarkan data realisasi penyaluran pupuk bersubsidi (F5) Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia, penyaluran pada periode 22 Oktober 2025 hingga 31 Juli 2026 menunjukkan peningkatan jumlah petani yang menebus pupuk.
Hingga Juli 2026, rata-rata jumlah petani yang menebus pupuk meningkat 7% dibandingkan periode sama tahun 2025. Kenaikan jumlah petani penebus tercatat sebagian besar di wilayah Sumatera dan Jawa, dan diperkirakan berkontribusi pada tambahan penyerapan pupuk bersubsidi sekitar 306 ribu ton.
“Data tersebut menunjukkan bahwa keterjangkauan harga menjadi salah satu faktor yang relevan dalam menjelaskan peningkatan penebusan pupuk,” terang Andi.
Namun, lanjutnya, peningkatan penyerapan juga dipengaruhi faktor lain, termasuk kesiapan penyaluran, sosialisasi kepada petani, dan kebutuhan pupuk sesuai kondisi musim tanam
Menurut Andi, kelancaran penyaluran juga ditopang oleh kesiapan administrasi sejak awal tahun. Hal ini mencakup penetapan surat keputusan alokasi, kontrak pengadaan dan penyaluran, petunjuk teknis penyaluran, serta dokumen kerja sama dengan penyalur.
“Pemangkasan regulasi terkait tata kelola pupuk subsidi turut mendukung kelancaran penyaluran pupuk subsidi,” tambahnya.
Upaya menjaga keterjangkauan biaya produksi dianggap perlu berjalan seiring kebijakan perlindungan harga hasil panen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional September 2026 mencapai 131,11, naik 1,49% dibandingkan Agustus 2026.
Ditambahkan, penurunan HET pupuk bersubsidi dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram merupakan dua instrumen yang saling melengkapi dalam mendukung ekonomi usaha tani.
“Penurunan HET pupuk membantu petani mengendalikan biaya produksi, sementara HPP gabah memberikan acuan perlindungan harga saat panen. Jika biaya input terkendali dan harga hasil panen terjaga, peluang peningkatan pendapatan petani,” paparnya.
Sementara itu, Asep Pullah dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Jawa Barat, mengatakan harga pupuk yang lebih terjangkau membantunya mengatur pengeluaran dan kebutuhan sarana produksinya.
“Dengan harga pupuk bersubsidi yang lebih terjangkau, alhamdulillah biaya produksi bisa ditekan. Jadi biaya yang semula untuk beli pupuk kami alihkan untuk saprodi lain, seperti pestisida dan pupuk mikro,” tutur Asep.
Penghematan biaya produksi, sambungnya, semakin berarti ketika petani juga memperoleh harga jual gabah yang lebih baik. Kombinasi biaya input yang terkendali dan penerimaan hasil panen yang meningkat dapat memperbaiki margin usaha tani.
“Nah ketika biaya produksi turun sementara harga gabah yang kami terima meningkat sekarang ini, alhamdulillah jadi ada keuntungan dan meningkatkan pendapatan petani,” imbuhnya.

