Jagad Tani - Pencegahan kebakaran lahan perkebunan perlu dibangun sejak awal, seperti pemantauan rutin, dan kesiapan sarana penanganan, demi melindungi lingkungan serta menjaga keberlanjutan usaha perkebunan tanpa perlu membakar lahan.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, pencegahan harus jadi bagian dari perencanaan pengelolaan lahan, bukan sekadar respons saat terjadi kebakaran, lewat penerapan Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (PLTB).
Baca juga: Tutup Impor, Harga Singkong Naik Jadi Rp3000/Kg
“Pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan, dan masyarakat untuk menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar, meningkatkan kewaspadaan, serta memperkuat koordinasi," ungkap Heru.
Dengan langkah yang terencana dan respons yang tepat, sambung Heru, risiko kebakaran dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan kegiatan perkebunan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang didorong yaitu penerapan PLTB.
Praktik ini dinilai bisa dilakukan secara manual maupun mekanis, melalui pencacahan sisa tanaman serta pemanfaatan biomassa sebagai mulsa atau kompos sesuai kondisi lahan. Metode itu mendorong pemanfaatan sisa tanaman dan pengelolaan lahan ramah lingkungan.
“Penerapan PLTB merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko kebakaran lahan. Karena itu, praktik ini perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab,” terang Heru.
Perusahaan perkebunan perlu menyiapkan Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (RKPPLP) sesuai ketentuan, dan pekebun perlu memenuhi kewajiban pelaporan ke pihak terkait sebelum membuka atau mengolah lahan.
Dengan demikian, pengelolaan lahan tanpa bakar tidak hanya menjadi imbauan, tetapi bisa diterapkan sebagai bagian dari tata kelola perkebunan yang bertanggung jawab.
Pencegahan perlu ditopang oleh kesiapan menghadapi potensi kebakaran, lewat pemantauan titik panas (hotspot), pemeriksaan langsung di lapangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana agar indikasi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam perusahaan perkebunan, kesiapan pun harus mencakup ketersediaan sumber air, embung, sumur, pompa, kendaraan pemadam, serta personel dengan pembagian tugas yang jelas untuk pencegahan, pemadaman, dan dukungan logistik.
Hal tersebut dapat terlihat saat kegiatan di Kalimantan Selatan pada 26–28 Agustus 2026. Pemantauan dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Pengayuan, Guntung Damar, dan Hutan Lindung Liang Anggang.
Di Pengayuan, sekitar 350 personel disiagakan dalam tiga sif untuk mendukung kesiapsiagaan di lapangan. Sementara di Guntung Damar, pemantauan mencakup kondisi lahan gambut seluas sekitar 122 hektare dan ketersediaan sumber air.
Kegiatan itu dilakukan melalui patroli darat, pantauan drone, serta upaya pemadaman, pendinginan, dan pembasahan lahan gambut sesuai kebutuhan. Sehingga gabungan antara pemantauan, kesiapan personel, dan tindakan lapangan diperlukan untuk mengantisipasi risiko kebakaran.

