• 1 November 2026

Dugaan Penyimpangan Beras SPHP 20 Ton di Pasuruan

uploads/news/2026/11/dugaan-penyimpangan-beras-sphp-603883a432a183a.jpg

Jagad Tani - Dugaan penyimpangan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar 20 ton di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang diduga dikemas ulang menggunakan karung polos untuk diperjualbelikan kembali.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan program pangan. Beras SPHP bermanfaat untuk menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat agar memperoleh pangan pokok dengan harga yang wajar.

Baca juga: Indonesia Berpotensi Kembangkan Garam Premium Bernilai Tinggi

“Ini yang kita harapkan. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat. Jangan biarkan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” ungkapnya dalam keterangan, Minggu (1/11).

“Tidak boleh ada yang menyalahgunakan, mengoplos, mengemas ulang, apalagi mengambil keuntungan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” sambung Amran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat beras yang mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dalam menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan pada akhirnya melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan lokasi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, untuk hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melakukan pembelian beras SPHP sebanyak 20 ton yang berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras tersebut kemudian dibawa ke lokasi pengemasan ulang di wilayah Beji.

“Ada informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan bongkar muat beras. Setelah kami selidiki, ternyata benar ada dugaan pengemasan ulang beras SPHP,” ungkap Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026).

Modus yang dilakukan yakni membuka kemasan asli beras SPHP ukuran 5 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung polos berwarna hijau berukuran 50 kilogram. Beras tersebut selanjutnya diduga dipasarkan kembali dengan harga Rp14.000-15.000 per kilogram.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni I.H. asal Beji, Kabupaten Pasuruan; F. asal Baron, Kabupaten Nganjuk; S.Y. asal Patianrowo, Kabupaten Nganjuk; serta M. asal Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung polos, satu unit truk, satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt, mesin jahit karung, ratusan karung kosong, 508 kemasan bekas SPHP, serta satu unit telepon genggam.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan menilai, penindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga agar program SPHP berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawal program pangan pemerintah. Kami ingin memastikan beras SPHP sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya,” tegas Hermawan.

Related News