Satgas Pangan Harus Perketat Pengawasan Penyaluran Beras SPHP
Jagad Tani - Pengawasan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di seluruh wilayah harus diperkuat dan dipertegas atas setiap bentuk penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, saat Rapat Koordinasi Pengendalian Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan Wilayah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (30/10) lalu.
Baca juga: Indonesia Berpotensi Kembangkan Garam Premium Bernilai Tinggi
Menurutnya, Satgas Pangan di seluruh daerah harus melakukan penegakan hukum bila menemukan praktik penyelewengan beras SPHP, agar beras yang disediakan untuk membantu stabilisasi harga tidak dialihkan menjadi komoditas komersial demi keuntungan pihak tertentu.
“Jelas bahwa tindakan menyelewengkan beras SPHP seperti yang terjadi di Jakarta Timur adalah tindakan biadab dan pelakunya harus dihukum berat. Kawan-kawan Satgas Pangan di seluruh wilayah untuk melakukan penegakan hukum” ujar Andriko.
Salah satu modus penyelewengan, yakni beras SPHP yang dibongkar dari kemasan aslinya untuk kemudian dijual dengan harga komersial secara curah. Dalam praktik tersebut, beras yang berasal dari Bulog dikemas kembali menggunakan karung berukuran 25 hingga 50 kilogram sehingga tidak lagi dipasarkan dalam kemasan SPHP sebagaimana mestinya.
Andriko menilai praktik tersebut merupakan tindak kriminal karena menyalahgunakan beras yang disediakan negara untuk kepentingan stabilisasi pasokan dan harga. “Kalau melihat modusnya, ini kriminal murni,” tegasnya.
Dilanjutkan bahwa beras SPHP harganya telah ditetapkan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau. Karena itu, pengalihan beras bersubsidi menjadi beras komersial untuk mengambil keuntungan secara tidak semestinya harus menjadi perhatian serius.
“Bayangkan ada barang yang dikeluarkan negara untuk stabilisasi pasokan dan harga, harganya murah karena disubsidi, kemudian langsung diganti dengan nonsubsidi dengan harga komersial terus mengambil keuntungan secara tidak baik,” terangnya.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jawa Tengah, Sri Muniati, menjelaskan jika Bulog telah memiliki sistem pencatatan untuk memantau penyaluran beras sejak keluar dari gudang.
Namun, pengawasan setelah beras diterima oleh mitra atau pihak yang menjadi saluran distribusi masih menjadi tantangan, terutama untuk memastikan kesesuaian penyaluran di tingkat berikutnya.
“Setelah sampai di tangannya itu siapa, itu bagaimana caranya itu memang masih jadi PR kita semua,” ungkap Sri.
Adapun, Kanit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Muchamad Zazid, menyampaikan penjualan kembali maupun pengemasan ulang beras SPHP merupakan tindak pidana, dan setiap temuan pelanggaran harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Menjual, me-repacking beras SPHP, itu merupakan tindak pidana. Silakan koordinasikan kami terkait dengan pelanggaran itu,” tukas Zazid.

