Jagad Tani - Sebanyak 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan asal Samarinda, Kalimantan Timur, yang dibawa menggunakan KM Prince Soyya digagalkan oleh Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Parepare.
Pengawasan dilakukan setelah petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare menerima informasi mengenai adanya burung yang dibawa melalui jalur laut. Saat kapal tiba, petugas mendapati seorang penumpang turun dengan membawa bingkisan yang terbungkus plastik hitam.
Baca juga: Revitalisasi Tambak Pantura Bekasi Masuki Tahap Verifikasi
Barang bawaan tersebut kemudian diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai serindit Kalimantan. Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal, seluruh burung kemudian ditahan untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan karantina,” ujar Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah dalam siaran pers, Jumat, (6/11).
Dilakukan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan, wajib dilaporkan kepada petugas dan harus memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. “Kami mengingatkan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Selain harus memenuhi persyaratan karantina, perdagangan beberapa jenis burung serindit juga ada di pengaturan internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau CITES.
Adapun salah satu jenis yang masuk Appendix II CITES adalah serindit melayu (Loriculus galgulus) atau Blue-crowned Hanging-Parrot. Appendix II memuat spesies yang perdagangannya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasinya di alam.
Oleh karena itu, pencantuman Appendix II tidak serta-merta membuat perdagangan spesies tersebut dilarang, tapi perdagangannya harus memenuhi ketentuan dan dokumen perizinan yang berlaku. Sebanyak 18 ekor burung yang diamankan selanjutnya telah diserahterimakan ke BKSDA Wilayah II Parepare untuk penanganan sesuai kewenangan.

