40 Persen Cukai Tembakau Ponorogo Dikembalikan ke Petani
Jagad Tani - Pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo mengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2026 senilai Rp 3,375 miliar yang dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, bantuan alat pascapanen, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) petani tembakau.
Sekretaris Dipertahankan Ponorogo Eko Bagus Priambodo menjelaskan bahwa dinasnya telah merampungkan pembangunan tiga jaringan irigasi air tanah (JIAT) di sejumlah wilayah sentra penghasil daun tembakau.
Baca juga: Revitalisasi Tambak Pantura Bekasi Masuki Tahap Verifikasi
“Bantuan jaringan irigasi sangat diharapkan oleh petani tembakau. Wilayah-wilayah yang dulu kesulitan air di musim kemarau, sekarang ini ketersediaan air dan irigasinya sudah mencukupi,” ungkap Eko dalam keterangan, Sabtu (7/11).
Selain itu, lanjutnya, DBHCHT 2026 juga menyangga pembiayaan rehabilitasi jalan produksi untuk lima kelompok tani (poktan) dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT) bagi lima poktan lainnya. Untuk dukungan kegiatan penanaman dan pendukung pertanian, khususnya bagi petani tembakau, dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Petani tembakau di Ponorogo juga disebutkan mendapat kucuran bantuan sarana dan prasarana pascapanen. Bantuan itu meliputi 8 unit mesin perajang tembakau lengkap dengan genset, pisau perajang (gobet), dan batu asah.
“Untuk menunjang proses pengeringan yang maksimal, kami secara berkala memberikan bantuan para-para (kerangka jemur) dan widik (anyaman bambu untuk menjemur),” terang Eko Bagus Priambodo.
Dana cukai juga turut dialokasikan untuk pemberdayaan petani melalui berbagai pelatihan. Pada November ini, juga diagendakan pelatihan grading (penentuan tingkat kualitas tembakau), pelatihan budidaya, serta pelatihan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
“Ponorogo pelahan mulai mengukuhkan diri sebagai daerah sentra produksi tembakau, baik jenis Virginia yang ditanam melalui kemitraan dengan pabrik (PT Sadana) maupun varietas tembakau lokal,” terangnya.
Komunikasi intensif juga dijalin dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk sertifikasi benih dan produk tembakau lokal yang menjadi ciri khas Ponorogo, dan proses pengajuan itu sudah berlangsung mulai 2024 lalu.
“Sekarang ini sedang menunggu jadwal untuk peluncuran (launching),” imbuhnya.
Dari puluhan miliar rupiah jatah pungutan resmi tembakau untuk Ponorogo, 40% di antaranya dikembalikan ke petani tembakau dalam bentuk alat mesin pertanian (alsintan), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan bantuan langsung tunai.

