• 16 October 2024

Mentan Akan Permudah KUR

uploads/news/2019/11/mentan-akan-permudah-kur-35564b9fb9d37bd.jpg

“Memang petani sudah tahu bahwa ini tanpa anggunan tapi kenyataan di lapangan tidak seperti apa yang ada. Ini yang kita cari solusinya.”

JAKARTA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan akan berusaha untuk semakin mempermudah para petani dalam mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah pemerintah menurunkan suku bunga KUR menjadi enam persen dan menambah plafon KUR menjadi Rp190 triliun. Syahrul juga mengatakan jika ia masih terus mencari solusi untuk membuka akses lebih lebar bagi para petani dalam mendapatkan KUR tersebut.

“Memang petani sudah tahu bahwa ini tanpa anggunan tapi kenyataan di lapangan tidak seperti apa yang ada. Ini yang kita cari solusinya,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, seperti mengutip Antaranews, Selasa (12/11) kemarin.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menggunakan sistem klaster atau pengelompokkan dalam penyaluran KUR membutuhkan program lanjutan yang lebih efektif. Sehingga, pinjaman tersebut bisa lebih dirasakan oleh para petani secara merata.

“Salah satu bentuk pengendalianya harus ada tingkatannya ke bawah melalui organisasi, tidak di atas penentuannya, sehingga kita betul-betul lihat. Pengelompokkan dan sistem klaster itu menjadi bagian dari pengendalian yang membutuhkan gerakan yang lebih efektif,” jelasnya.

Syahrul pun berharap dengan adanya kenaikan plafon KUR pada 2020 itu bisa sejalan dengan adanya alokasi penyaluran KUR yang lebih besar ke sektor pertanian.

“Kita hari ini mendapat sebuah kepastian bahwa ada peningkatan KUR pastinya pertanian membutuhkan itu lebih banyak,” ujarnya.

Ia pun mengusulkan KUR yang tersalurkan untuk petani pada 2020 mendatang mampu menembus angka Rp50 triliun. Karena, sektor pertanian memiliki dampak yang signifikan pada perekonomian dalam negeri.

“Kita sangat besar lah di pertanian karena itu yang paling banyak berhubungan. Rp50 triliun itu standar yang kita berikan,” tutupnya.

Related News