• 4 May 2024

Demi Prokes, 16 Paruh Bengkok di-PCR

uploads/news/2022/03/demi-prokes-16-paruh-448958dfb7f5473.jpg

Burung parung bengkok termasuk dilindungi sebagai hewan langka. Untuk menjaga kelestarian membutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Dalam usaha mengembalikan ke habitat, 16 burung paruh bengkok harus menjalani PCR sebelum dikirimkan dari BBKSDA Sulawesi Selatan menuju ke BBKSDA Papua Barat.

Pelaksanaan Uji Laboratorium untyuk 16 ekor burung jenis paruh bengkok dilaksanakan di Balai Besar Veteriner Maros dengan pengujian diagnostic RT-PCR Avian Influenza Tipe A. 16 ekor burung tersebut terdiri dari 12 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), dan 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterminus).  

Baca juga: Lahirnya Garuda penguasa langit Salak-Halimun

Berdasarkan riwayat  keberadaannya, burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 12 ekor merupakan hasil serahan dari Stasiun Karantina Pertanian Kota Parepare pada tanggal 29 November 2021, dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi pada tanggal 7 Januari 2022, dan hasil kegiatan patroli peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Padang Sappa, Kota Palopo pada tanggal 6 Desember 2021.

Sedangkan burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita) sebanyak 2 ekor merupakan hasil serahan Stasiun Karantina Pertanian Kota Parepare  pada tanggal 29 November 2021 dan 1 ekor lainnya merupakan serahan dari Lembaga Konservasi Citra Satwa Celebes Gowa pada tanggal 25 Januari 2022 bersama 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger atterrimus).

Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Sulsel, yang terdiri dari dokter hewan, pejabat fungsional, dan staf bidang teknis, menindaklanjuti penyerahan satwa burung tersebut dengan melakukan proses penyiapan yang dimulai dengan pembuatan kendang transit, pengecekan kondisi fisik dan kesehatan burung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan dokter hewan selama di kandang transit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, ke 16 burung tersebut dalam keadaan sehat, yang terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, perilaku yang normal, bulu yang normal, serta tidak ada cacat fisik maupun luka ditubuh satwa tersebut. Dan hasil uji laboratorium dinyatakan negatif Avian Influenza Tipe A, maka satwa burung tersebut layak untuk ditranslokasi.

Dikutip dari jurnal Berita Biologi 10(4) “Status Infeksi Virus Influenza A pada beberapa  Spesies Hewan sebelum Wabah Avian Influenza H5n1 pada Unggas di Indonesia”, penyakit Influenza pada hewan merupakan salah satu penyakit zoonosis yang berpotensi mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan manusia maupun hewan. Penyakit ini disebabkan oleh virus influenza tipe A, famili Orthomyxoviridae yang dapat menyerang berbagai spesies hewan seperti babi, unggas, kuda, mamalia laut serta manusia.

Baca juga: Bagi Murai - Mabung itu penting, Bukan yang penting mabung

Sebenarnya, pengujian diagnostic RT-PCR Avian Influenza Tipe A dilakukan pada setiap kegiatan translokasi satwa yang dilakukan oleh tim WRU Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya pengamanan biologis untuk menghilangkan sumber infeksi secara optimal. Pengamanan biologis merupakan upaya pertahanan yang paling utama, mengingat virus Avian Influenza di luar tubuh induk semang mempunyai sifat mudah diinaktivasi oleh deterjen, formalin dll.

Related News