• 5 February 2025

Beri Perlindungan Hewan, Kementan Berkomitmen Terapkan Kesejahteraan Hewan

uploads/news/2024/12/beri-perlindungan-hewan-kementan-416370eb2f1ada1.jpg

Jagadtani - Pemerintah Indonesia semakin serius dalam memperhatikan kesejahteraan hewan. Baru-baru ini, Kementerian Pertanian menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kesejahteraan Hewan di Jakarta, Kamis (5/12).

Dalam acara ini, Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengingatkan betapa pentingnya kesadaran bersama dalam melindungi hewan, baik itu hewan peliharaan maupun hewan ternak.

Dalam rapat tersebut, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, menyampaikan bahwa maraknya kasus penyimpangan kesejahteraan hewan di masyarakat akhir-akhir ini, salah satunya disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hewan.

“Masalah kesejahteraan hewan yang menjadi fokus saat ini di wilayah Asia Pasifik, mencakup kesejahteraan hewan dalam pemotongan hewan, pengangkutan hewan, dan pengendalian populasi hewan terkait penyakit hewan,” terang Nuryani.

Lebih lanjut, Nuryani menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pelaporan adanya penyimpangan kesejahteraan hewan serta mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), katanya, juga memiliki peran penting dalam mendukung program adopsi hewan dan penyelamatan hewan dari tindak kekejaman.

Selain itu, Nuryani juga menekankan pentingnya pengelolaan yang baik terhadap program adopsi hewan dan selter hewan (penampungan sementara) bagi hewan yang tidak memiliki pemilik.

“Kebijakan kesejahteraan hewan ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan hak-hak dasar kepada hewan dan melindungi mereka dari eksploitasi atau penganiayaan. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan kita bisa menciptakan hidup berdampingan yang harmonis antara manusia dan hewan di bumi yang sama (one welfare),” ujar tambah Nuryani.

Tidak hanya itu, Koalisi Dog Meat Free Indonesia yang diwakili oleh drh. Merry Ferdinandez, dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), juga turut memberikan perhatian.

Menurut Merry, perdagangan daging anjing adalah bentuk kekejaman yang tidak boleh dibiarkan. Selain penyiksaan terhadap hewan, praktik ini berisiko menyebarkan penyakit rabies yang bisa membahayakan kesehatan manusia. "Perdagangan daging anjing tidak hanya melanggar hak asasi hewan, tetapi juga mengancam kesehatan manusia," tegas Merry.

“Kekejaman terhadap hewan, seperti perdagangan daging anjing adalah tindakan yang tidak manusiawi dan tidak dapat diterima. Selain itu, perdagangan ini juga membawa risiko penyebaran penyakit rabies yang sangat berbahaya bagi manusia,” lanjutnya.

Untuk mendukung perlindungan hewan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penganiayaan hewan. Hukum ini memberikan landasan yang kuat untuk melawan segala bentuk kekejaman terhadap hewan, termasuk perdagangan daging anjing. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap perlindungan hewan, serta menegaskan bahwa kekejaman terhadap hewan tidak bisa ditoleransi.

Kolaborasi antara berbagai sektor, mulai dari lembaga pemerintah, LSM, hingga masyarakat, menjadi kunci utama untuk mewujudkan dunia yang lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan, sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang lebih sadar akan pentingnya perlindungan hewan

Related News