Pengadaan Alsintan Harus Sesuai Regulasi
Jagad Tani - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian (Kementan) Moch. Arief Cahyono, menjelaskan bahwa pemerintah konsisten memperkuat industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, penyaluran bantuan sesuai regulasi, sertifikasi produk untuk memastikan kelayakan teknis, serta pengadaan yang akuntabel.
Baca juga: Indonesia Siapkan Lahan Pertanian Untuk Bantu Palestina
Saat ini, pengadaan alsintan mengikuti aturan terbaru LKPP yang mewajibkan penggunaan E-Katalog versi 6 mulai 1 Januari 2025. Pengadaan sistem diharapkan agar proses lebih cepat, harga lebih efisien, dan transaksi lebih luas. Sebab mekanismenya mencakup pemanfaatan e-katalog, mini kompetisi di e-purchasing, dan peningkatan peran pelaku pengadaan.
“Kebijakan ini berlaku menyeluruh. Setiap produsen yang memenuhi standar kualitas, spesifikasi teknis, dan mekanisme e-katalog memiliki kesempatan yang sama. Kami ingin memastikan bantuan alsintan benar-benar bermanfaat bagi petani sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” ungkap Arief.

