• 5 December 2025

Akademisi IPB Menang Dari Gugatan Perusahaan Sawit

uploads/news/2025/10/akademisi-ipb-menangkan-gugatan-95651e5b5eda38c.jpg

Jagad Tani - Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis merupakan dua orang guru besar dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan di Institut Pertanian Bogor (IPB), yang digugat oleh PT. Kalimantan Lestari Mandiri (PT. KLM) atas dasar perbuatan melawan hukum, dan diminta uang kerugian sebesar Rp 363 miliar, terdiri dari kerugiaan materiil Rp 273 miliar dan imateriil Rp 90 miliar.

PT. KLM yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini menilai bahwa keterangan dari Bambang dan Basuki sebagai ahli yang dihadirkan pada saat persidangan tahun 2018 lalu, membuat perusahaan tersebut dihukum dan harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan atas kasus kebakaran lahan.

Baca juga: Fenomena Supermoon, Tandai Berakhirnya Musim Panen

Pada tahun 2018-2019, PT. KLM akhirnya menjalani sidang gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena dianggap lalai sampai akhirnya menyebabkan kebakaran lahan di area konsesi seluas 833 hektar. Melalui verifikasi lapang dan hasil analisis laboratorium, kebakaran terjadi karena minimnya sarana pengendalian, yang menyebabkan kerusakan tanah dan lingkungan.

Dalam keterangannya, Bambang menyebutkan bahwa kawasan yang terbakar bukan cuma membakar kayu gelondongan, tetapi juga yang sudah ditanami kelapa sawit tapi belum berbuah. Sementara itu, Basuki dalam keterangannya menjelaskan soal hasil analisis tanah dari Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) bahwasanya telah terjadi kerusakan tanah.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, mengatakan bahwa telah mempelajari bukti permulaan yang telah diajukan oleh tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup) dan tergugat II (Institut Pertanian Bogor) dan dihubungkan dengan pengertian Anti-SLAPP dari Sosiolog Penelope Canan dan ahli hukum George W. Pring, yang merupakan pencetus konsep SLAPP pada tahun 1989.

Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) merupakan gugatan hukum yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, diajukan oleh pihak yang lebih kuat (seperti korporasi atau pemerintah) untuk membungkam, mengintimidasi, dan menyensor individu atau kelompok yang mengkritik mereka, seringkali dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti lingkungan hidup.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, PT. KLM secara mutlak bertanggung jawab atas kelalaian dalam mencegah terjadinya kebakaran di wilayah konsesi, sebab tidak menyediakan sarana dan prasarana memadai, sistem deteksi dini, ataupun tenaga kerja yang kompeten untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Melalui Putusan dengan Nomor 51/Pdt.G/LH/2018/PN Klk, PT. KLM dihukum oleh pengadilan untuk membayar ganti rugi pemulihan lingkungan sebesar Rp 7,2 miliar dan diminta untuk tidak menanam tanaman yang bersifat ekonomis di area lahan yang telah terbakar tersebut.

Karena putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas itulah yang membuat PT. KLM akhirnya menggugat kedua dosen dari Civitas Academica IPB tersebut, serta meminta uang ganti rugi sebesar Rp 363 miliar.

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, putusan gugatan Bambang-Basuki melawan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri digelar pada hari ini, 8 Oktober 2025. Namun, belum ada amar putusan yang ditampilkan dalam situs tersebut.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima Tempo, majelis hakim PN Cibinong memutuskan:

  1. Mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat I;
  2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
  3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 474.000.

Tim kuasa hukum Bambang dan Basuki terdiri dari beberapa organisasi lingkungan bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas menyebut gugatan dari PT. KLM ini merupakan bentuk SLAPP dan dinilai ingin membungkam serta mengkriminalisasi pihak-pihak yang berjuang untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Padahal di dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Baca juga: Emas Hijau dari Indonesia Itu Bernama Cengkeh

Gugatan ini bertentangan dengan Pasal 48 Ayat (3) huruf C Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang menerangkan jika penyampaian pendapat, kesaksian, atau pernyataan di persidangan merupakan sebuah bentuk perjuangan untuk hak-hak lingkungan.

Aparat penegak hukum tentu perlu memahami dan harus mempunyai mekanisme jelas untuk mengidentifikasi perkara yang masuk ke dalam SLAPP,  sehingga bisa melindungi pejuang lingkungan dari kriminalisasi. 

Sumber rujukan:

https://www.kompas.id/artikel/awal-mula-dua-guru-besar-ipb-university-menghadapi-slapp-dan-digugat-rp-363-miliar

https://www.tempo.co/hukum/dua-guru-besar-ipb-menang-gugatan-dari-perusahaan-sawit-2077690

Related News