• 27 January 2026

Uni Eropa Tunda Implementasi Peraturan Deforestasi

uploads/news/2026/01/uni-eropa-tunda-implementasi-4439192996fd78b.jpg

Jagad Tani - Uni Eropa kembali menunda penerapan peraturan deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR). Pada 17 Desember 2025 lalu, Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa implementasi penuh regulasi ini akan dimulai 30 Desember 2026 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2027 bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Uni Eropa.

Mengutip dari laman resmi Uni Eropa, environment.ec.europa.eu, penundaan ini dilakukan pada sejumlah amandemen untuk penyederhanaan aturan, khususnya dalam mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, produk cetak resmi dikecualikan dari cakupan EUDR, dan Komisi Eropa berkomitmen melakukan peninjauan ulang paling lambat 30 April 2026 guna mengusulkan penyederhanaan lanjutan.

Baca juga: Rempah dan Kopi Indonesia Sasar Pasar Aljazair

Secara garis besar, EUDR merupakan kebijakan utama dalam memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar Uni Eropa tidak berasal dari deforestasi atau degradasi hutan yang terjadi setelah 31 Desember 2020. Selain aspek lingkungan, EUDR juga mewajibkan kepatuhan terhadap hukum setempat di negara produsen, termasuk aturan lahan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

Melalui aturan tersebut, tanggung jawab utama berada di tangan para importir Uni Eropa. Namun para produsen dan eksportir di negara asal produk, wajib menyediakan data yang lengkap, serta dapat diverifikasi sebagai bagian dari proses Due Diligence (Uji Tuntas).

Adapun komoditas yang selama ini dinilai berisiko tinggi terhadap deforestasi oleh EUDR, yaitu sapi (termasuk sapi potong), kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu. Tidak hanya komoditas utama, berbagai produk turunannya juga tercakup dalam regulasi ini, seperti cokelat, furniture, dan kertas.

Sebelum suatu produk dapat memasuki pasar Uni Eropa, importir diwajibkan mengajukan pernyataan uji tuntas kepada otoritas setempat. Pernyataan tersebut mencakup deskripsi produk dan volumenya, nama spesies (khusus produk kayu, termasuk nama ilmiah), serta rentang waktu atau tanggal produksi.

Selain itu, importir harus memiliki data geolokasi seluruh lahan produksi, beserta bukti yang dapat diverifikasi bahwa produk tersebut bebas deforestasi dan diproduksi sesuai hukum lokal. Para produsen dan eksportir juga harus memberikan koordinat geografis dengan minimal 6 angka desimal, mencakup lintang dan bujur.

Untuk ternak sapi, hanya diperlukan satu koordinat geolokasi guna mengidentifikasi setiap tempat di mana sapi-sapi tersebut dipelihara. Sedangkan untuk komoditas lainnya, yang area produksinya kurang dari 4 hektar, diperlukan satu koordinat geolokasi. Jika area produksi lebih dari 4 hektar, maka diperlukan titik lintang dan bujur yang menggambarkan keliling area tersebut.

Komisi Eropa juga merilis dokumen panduan (Guidance Document) dan FAQ Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) terbaru pada bulan April 2025 lalu, yang meliputi 11 Bab  panduan dan lebih dari 40 jawaban baru (FAQ) untuk menjawab kebingungan pelaku usaha. Panduan ini diharapkan membantu perusahaan, petani, dan otoritas dalam memahami ruang lingkup dan penerapan EUDR secara lebih praktis.

Berdasarkan laporan dari IDH – The Sustainable Trade Initiative yang diterbitkan melalui Denofa tahun 2023, menegaskan bahwa 100% kedelai yang dikonsumsi di Norwegia, Belanda, dan Belgia terbukti bebas dari deforestasi. Bahkan pada saat yang sama, hanya 24% dari total jumlah kedelai yang dikonsumsi di Uni Eropa yang terbukti bebas deforestasi.

Baca juga: Petani Muda Dibutuhkan untuk Hadapi Krisis Regenerasi

Norwegia juga menjadi negara pertama yang menerapkan aturan pelarangan total terhadap deforestasi dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa publik di negaranya yang diberlakukan sejak tahun 2016, dan merupakan aksi nyata dari komitmen yang mereka sampaikan pada saat KTT Iklim PBB di tahun 2014.

Di luar dari langkah hebat yang diambil Norwegia, penundaan penerapan EUDR bisa menjadi ruang adaptasi pelaku usaha di sektor pertanian dan kehutanan. Waktu tambahan ini tentunya harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para importir dalam memenuhi standar yang berbasis kesadaran lingkungan, agar tetap mampu berdaya saing di pasar global ke depannya.

Related News