• 17 April 2026

Susu Sapi Mendapat Akses Ekspor ke Malaysia

uploads/news/2026/04/susu-sapi-mendapat-akses-29557b3364365df.jpeg

Jagad Tani - Pelaku usaha produk susu nasional mendapat angin segar setelah akses ke pasar ekspor Malaysia semakin diperkuat.

Bahkan Kementerian Pertanian menerima kunjungan audit dari Department of Veterinary Services (DVS) Malaysia guna memastikan perpanjangan dan persetujuan unit usaha ekspor produk susu ke Malaysia.

Baca juga: Peran Iran dalam Perkembangan Pertanian Modern

Tentunya proses ini akan menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan internasional, sekaligus menjamin keberlanjutan ekspor produk susu Indonesia.

Ada sebanyak 24 unit usaha produk susu menjadi objek penilaian, terdiri dari 10 unit usaha untuk audit peninjauan (review) dan 14 unit usaha untuk audit kepatuhan (compliance). Audit dilakukan oleh dua tim dari Malaysia yang masing-masing beranggotakan dua auditor.

Menurut Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner I Ketut Wirata, proses ini memberi nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Dalam hal ini, kami memandang audit tidak hanya sebagai proses evaluasi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan transparansi, kepercayaan bersama, dan kerja sama teknis antara kedua negara,” ungkapnya.

Tentunya transparansi dan pengakuan standar ini menjadi faktor kunci untuk menembus pasar ekspor, dengan lolos audit, produk susu Indonesia melenggang masuk ke pasar Malaysia yang dikenal ketat dalam standar keamanan pangan.

Sementara itu, Perwakilan DVS Malaysia, Siti Norsyakirah Binti Hashim, menyampaikan bahwa audit ini bertujuan memastikan konsistensi kualitas produk yang dihasilkan pelaku usaha Indonesia.

“Tujuan audit ini adalah untuk memverifikasi bahwa unit-unit usaha tersebut terus memenuhi atau telah sesuai dengan persyaratan impor Malaysia serta standar internasional yang setara,” ujar Siti.

Para pelaku usaha harus memastikan seluruh unit usahanya memenuhi persyaratan veteriner, sanitasi, dan keamanan pangan. Standar ini tidak hanya menjaga akses pasar, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di tingkat global.

Bukan hanya itu saja, aspek kehalalan produk turut diperhatikan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa produk susu yang diekspor memenuhi ketentuan halal, sehingga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha di pasar Malaysia.

“Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan konsistensi status kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal oleh pelaku usaha, pemisahan lokasi, fasilitas, dan peralatan antara produk halal dan non-halal, serta keberadaan Penyelia Halal yang memenuhi persyaratan dalam proses pemeriksaan halal,” tukas Budi Setyo Hartoto, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH.

 

Related News