Lindungi Produk Perikanan Indonesia dari Zat Radioaktif
Jagad Tani - Menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan bagian dari tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pemangku kepentingan dan kebijakan sektor kelautan dan perikanan dan competent authority (CA) pangan asal ikan di Indonesia.
Termasuk soal pengendalian mutu produk perikanan dari kontaminasi zat radioaktif, yang dapat membahayakan masyarakat bila di konsumsi.
Baca juga: Vaksin Lokal, Bebaskan Jakarta dari Rabies
"Badan Mutu KKP telah bersinergi dengan berbagai instansi terkait sesuai dengan tusi masing-masing organisasi untuk melakukan pengawasan terhadap adanya kontaminasi radioaktif di sepanjang rantai produksi perikanan," ujar Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dalam siaran resmi di Jakarta, dikutip Senin (27/04).
Salah satunya sinergi yang dijalin, yakni melalui kerjasama dengan Brimob POLRI yang membawahi unit Pasukan Gegana dengan keahlian dalam pemindaian dan deteksi radionuklida untuk mendukung tusi Badan Mutu KKP.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Brimob dan Badan Mutu KKP berlangsung di Markas Komando Pasukan Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat pada Kamis (23/04) lalu.
Menurut Ishartini, PKS antara Brimob dan Badan Mutu KKP dinilai perlu untuk mendukung skema sertifikasi bebas radioaktif pada produk perikanan, dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menjamin keberterimaan produk perikanan Indonesia yang di ekspor ke 147 negara.
"Implementasinya untuk mendukung tusi KKP, yaitu pendayagunaan SDM dan sarpras untuk melaksanakan skema sertifikasi bebas radioaktif produk perikanan, pengendalian kontaminasi zat radioaktif, pertukaran data serta peningkatan kapasitas," tuturnya.
Lebih lanjut, Ishartini menggarisbawahi bahwa sinergitas lintas sektor yang telah dilaksanakan bersama jajaran di KKP telah berhasil meyakinkan dunia internasional bahwa produk perikanan Indonesia aman dari kontaminasi radioaktif.
Adapun salah satu indikasinya yakni dengan kembali diterimanya ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sejak pertama kali sertifikasi bebas radioaktif diluncurkan pada 31 Oktober 2025 lalu sampai dengan 20 April 2026, di mana Indonesia telah mengirim 3202 kontainer udang senilai lebih dari Rp8 Triliun dengan 2462 kontainer udang diantaranya telah memasuki pasar AS.

