• 18 October 2024

Gakkum KLHK Tangkap Pedagang Cula Badak Dan Gading Gajah Ilegal

uploads/news/2024/08/gakkum-klhk-tangkap-pedagang-7252212c94a7811.jpeg

Jagadtani - Langkah konservasi harus mendapatkan dukungan berbagai pihak demi terjaganya ekosistem. Pemberian sanksi tegas juga merupakan cara agar tidak ada yang berbuat nekat dalam merusak ekosistem hewan. 

Terlebih pada hewan yang berstatus dilindungi, seperti halnya Harimau, Badak, Gajah dan lainnya. Langkah terbaru dilakukan Gakkum LHK bersama Polda Sumsel berhasil menangkap ZA (60) pelaku perdagangan ilegal 8 (delapan) Cula Badak dan Pipa Gading Gajah di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada Jum’at, (23/08).

Tersangka ZA (60) diamankan petugas pada saat akan melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah di Jalan Rama VII RT.03 RW.01 Alang-alang lebar, Kota Palembang – Sumatera Selatan.

Dari tersangka ZA (60) berhasil diamankan 8 (delapan) Cula Badak dan 5 (lima) Pipa Gading Gajah dan 3 (tiga) Pipa Dugong. ZA (60) merupakan warga bertempat tinggal di Desa Dua-Puluh-Empat Ilir Kecamatan Bukitkecil Kota Palembang berperan sebagai pemilik dan yang akan menjual satwa dilindungi tersebut.

Dari 8 (delapan) Cula Badak tersebut teridentifikasi bahwa 4 Cula Badak berasal dari Indonesia dan 4 lainya berasal dari luar negeri.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan penangkapan pelaku ZA (60) harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak. Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, serta Komodo merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi.

Rasio Sani menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya.

Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 (delapan) tersangka dan 6 (enam) pelaku masih buron (DPO). Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

Sedangkan terpidana Yogi Purwadi bin Saman dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp. 100 juta. Serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita.

Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, kami terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera. Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya Cula Badak dan Gading Gajah.

Perdagangan ilegal Cula Badak dan Gading Gajah merupakan kejahatan transnasional. Kami terus memperkuat kerjasama dengan lembaga penegakan hukum lainnya termasuk lembaga internasional seperti INTERPOL dan UNODC.

Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah dengan perdagangan bagian satwa yang dilindungi masuk maupun keluar negeri.

Pemberantasan Perburuan dan Perdagangan Illegal bagian Satwa Badak dan Gajah sangat penting dan menjadi perhatian dunia. Berdasarkan Red List Data Book IUCN, Badak Jawa dan Badak Sumatera berstatus Critically Endangered karena sebaran populasi yang sempit, jumlah populasi yang kecil, serta tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya. "Saya memerintahkan kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuaan dan perdagangan Satwa yang dilindungi. Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera," tegas Rasio Ridho Sani.

Penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000. Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai ±7 (tujuh) Kg, sehingga dinilainya mencapai US$ 2,8 Juta atau Rp. 43,4 Milyar (Kurs 1 US$= Rp. 15.500). Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga Cula Badak tersebut dijual Pergram 30-40 Juta Rupiah.  

Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa ZA (60) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.

Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu ”Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi. Ancaman pidana tersangka MA (60) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Keberhasilan Penangkapan Tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi. Hasilnya Tim berhasil mengamankan pelaku ZA (60) saat akan melakukan transaksi penjualan Cula Badak dan Gading Gajah. Saat melakukan transaksi Tim mendapati hanya 1 Cula Badak dan 1 Pipa Gading Gajah, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di ruko dan rumah pelaku dan akhirnya dirumahnya ditemukan 7 Cula Badak dan 4 (lima) Pipa Gading Gajah dan 3 (tiga) Pipa Dugong.

Dari pemeriksaan, ZA (60) mengaku sebagai pemilik Cula Badak dan Pipa Gading yang dipasarkan melalui online di facebook. Tim Cyber Patrol Gakkum menindaklanjuti informasi melalui komunikasi dengan tersangka cukup lama. Tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli dan sepertinya tersangka sudah berpengalaman terkait jual beli satwa.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan bahwa sejak tahun 2015 s/d 2024 ini jajaran Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 515 tindak pidana peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring. Lebih lanjut Rudianto menyebutkan penindakan terhadap jaringan pelaku perburuan dan perdagangan cula badak menjadi tantangan yang kita tangan dengan sangat serius dimana KLHK saat ini telah membangun program-program pelestarian Badak Jawa dan Badak Sumatera namun masih saja ada oknum dan pelaku-pelaku yang serakah yang mengorbankan nama baik bangsa ini dan mengorbankan keanekaragaman hayati kita.

Kami mengajak seluruh pihak, bersama-sama menghentikan dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan ini dengan hukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Kami sampaikan juga kepada masyarakat semua sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024, pelaku kejahatan TSL selain dikenakan pidana yang cukup berat juga dikenakan denda yang tidak ringan, termasuk dalam hal ini apabila mempertontonkan satwa dilindung, oleh kerenanya kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyangi satwa liar dengan membiarkan hidup bebas di alam dan kita bersama-sama merawat alam untuk lestari.

Langkah selanjutnya dari penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK akan melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya melalui koordinasi dan kolaborasi intensif dengan Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK. Selama ini Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK sangat sangat mendukung KLHK penegakan hukum terhadap satwa yang dilindungi," pungkas Rasio Ridho Sani.

Related News