Komitmen Stop Impor, Pemerintah Setujui Beras AS
Jagad Tani - Pada awal tahun 2026, pemerintah Indonesia menegaskan optimismenya untuk tidak melakukan impor beras dengan klaim sudah mencapai swasembada, dengan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Namun, keputusan membuka alokasi impor terbatas dari Amerika Serikat (AS) ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi kebijakan pangan nasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus asal AS. Meski demikian, realisasinya tetap disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: Inilah Komoditas Pertanian Bertarif 0% Amerika Serikat
“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (24/04).
Haryo menegaskan, bahwa jumlah impor tersebut sangat kecil dibandingkan total produksi beras nasional. Pada 2025, produksi beras Indonesia tercatat mencapai 34,69 juta ton.
“Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional,” jelasnya.
Ia pun melanjutkan, jika dalam lima tahun terakhir Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS.
Sebagai informasi, sebelumnya Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui keterangan tertulisnya di laman website Bapanas pada 19 Januari 2026 lalu mengatakan bahwa tidak ada impor.
"Impor tidak boleh. Presiden kita sudah mengumumkan bahwa kita swasembada. Ini panglima tertinggi sudah nyatakan Indonesia swasembada," ungkap Amran.
Berdasarkan proyeksi Neraca Pangan per 6 Januari 2026, kebutuhan konsumsi beras nasional berada di angka 31,1 juta ton. Sementara produksi 2026 diperkirakan mencapai 34,76 juta ton. Surplus tersebut diperkuat carry over stock 2025 sebesar 12,4 juta ton, sehingga stok akhir 2026 diproyeksikan mencapai 16,1 juta ton.
Dengan data tersebut, pemerintah menilai impor 1.000 ton beras khusus tidak akan memengaruhi neraca produksi maupun stok nasional.
Kebijakan impor beras ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Indonesia dan AS pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia memberikan akses terbatas untuk sejumlah komoditas pertanian asal AS.
Selain beras, Indonesia juga menyetujui impor 580.000 ekor ayam hidup dari AS, dengan estimasi nilai 17–20 juta dollar AS. Grand Parent Stock (GPS) dibutuhkan sebagai sumber genetik utama bagi peternak nasional, mengingat Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan GPS.
“GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia,” terang Haryo.
Indonesia juga mengimpor 120.000–150.000 ton daging ayam dalam bentuk mechanically deboned meat (MDM) untuk kebutuhan industri pengolahan makanan seperti sosis, nugget, dan bakso. Di samping itu, akses impor jagung asal AS dibuka sekitar 1,4 juta ton per tahun untuk kebutuhan bahan baku industri makanan dan minuman.
Keputusan membuka impor di tengah klaim swasembada memicu kritik dari sejumlah kalangan. Direktur Program Indef, Eisha M. Rachbini, menilai peningkatan impor produk pertanian dari AS berpotensi memengaruhi keseimbangan harga domestik serta berdampak pada petani dan peternak lokal.
Baca juga: Kerjasama Sektor Agro RI–AS Capai USD4,5 miliar
"Hal ini kontradiktif dengan upaya pemerintah (Asta Cita) dalam mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional, dan sangat berisiko pada defisit neraca perdagangan," terangnya Eisha dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (24/02).
Meski impor beras disebut bersifat khusus dan terbatas, data Badan Pangan Nasional menunjukkan produksi 2026 diproyeksikan mencapai 34,76 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi nasional sebesar 31,1 juta ton. Dengan proyeksi tersebut, neraca beras nasional diperkirakan tetap berada dalam kondisi surplus.
Namun keputusan membuka keran impor di tengah klaim swasembada tetap memunculkan perdebatan publik. Meski pemerintah menilai kebijakan ini tidak mengganggu stok beras nasional dan merupakan bagian dari komitmen perdagangan internasional, langkah ini harus dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan agenda kemandirian dan kedaulatan pangan nasional.

