• 4 May 2024

Hari Primata Indonesia, Langkah Melindungi Primata Indonesia

uploads/news/2024/01/hari-primata-indonesia--466585a0149879b.jpg

Jagadtani - Tepat hari ini atau 30 Januari, selalu diperingati sebagai Hari Primata Indonesia yang diawali sejak 2001 melalui kampanye primata Indonesia oleh ProFauna (Protection of Forest & Fauna).

PROFAUNA (Protection of Forest & Fauna) merupakan yayasan yang telah berusia 30 tahun dan aktif dalam bidang perlindungan satwa liar, dengan keprihatinan atas besarnya angka perdagangan ilegal primata.

Munculnya Hari Primata Indonesia merupakan hasil dari kecemasan berbagai komunitas dan organisasi akan nasib primata di Indonesia. Tidak menjadi hewan peliharaan, primata kerap diperlakukan semena-mena demi menghasilkan materi bagi pemiliknya.

Termasuk dalam golongan mamalia yang memiliki otak relatif besar, dan penglihatan stereoskopis, primata seperti orang utan, kera, monyet, babon, bekantan, beruk, kukang, simpanse, dan lainnya.

Kampanye yang menyuarakan keselamatan primata yang pertama kali dilakukan ProFauna dengan mengusung tema "Primate Freedom Tour" dengan tujuan untuk mempromosikan perlindungan primata Indonesia.

Berkat kampanye tersebut, yang diadakan berhasil memberi banyak inspirasi bagi masyarakat maupun kelompok lain.

Berbagai kegiatan dalam memperingati Hari Primata Indonesia dengan melepasliarkan primata ke habitatnya yang bertujuan pelestarian dan perlindungan primata Indonesia. 

Sebagai informasi, Sahabat Tani harus mengetahui bahwa negara Indonesia memiliki spesies primata cukup banyak dengan penyebaran hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data dari Institut Pertanian Bogor, terdapat 479 spesies primata di dunia yang diantaranya sebanyak 61 spesies atau sekitar 12 persennya ada di Indonesia.

Namun pembangunan membuat habitat Primata Indonesia mulai tergusur sehingga hampir 70 persen primata Indonesia statusnya hampir punah karena tidak memiliki habitat dan juga perburuan.

Perdagangan ilegal membuat primata Indonesia membutuhkan perhatian dari seluruh lapisan masyarakat. Himbauan agar tidak membeli primata sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.92/menlhk/setjen/kum.1/8/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, banyak dari primata Indonesia yang menyandang status endangered (langka/ terancam keberadaannya) dan critically endangered (sangat langka/ sangat terancam keberadaannya) di alam liar

 

Related News